Postingan

Menampilkan postingan dengan label Tempat Pemungutan Suara

Baca Juga

Civil Society dan Gerakan Sosial

Civil society dipahami sebagai ruang publik yang terejawantah dalam organisasi-oraganisasi nonnegara, seperti serikat kerja,  asosiasi-asosiasi pendidikan, badan-badan keagamaan dan media.  Istilah civil society ditemukan oleh Adam Ferguson, filsuf Scotlandia pada abad ke 18.  Setelah Ferguson menemukan istilah tersebut, banyak pemikir sosial politik memberikan pengembangan lebih lanjut.  Oleh: Timotius J  Istilah civil society ditemukan oleh Adam Ferguson, filsuf Scotlandia pada abad ke 18.  Secara harafiah, civil society merupakan terjemahan dari istilah Latin, civilis societas yang digunakan oleh CICERO (106-43 S.M), orator Romawi Kuno. Sementara itu, civilis societas itu sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari konsep Yunani politike koinonia. Setelah Ferguson menemukan istilah tersebut, banyak pemikir sosial politik memberikan pengembangan lebih lanjut. Menimbang kenyataan ini, maka tulisan ini akan coba menenelusuri beberapa pandangan yang pernah mengemuka sehingga dip

Pasca-Pemilu, Kebijakan Publik Kontekstual

Oleh: Timotius J Sejatinya, kebijakan publik harus mampu mengangkat martabat persona dalam suatu komunitas lokal dan memberi ruang bagi suatu komunitas masyarakat untuk bertanggung jawab terhadap kepentingan publik.  Euforia Pemilu diwarnai oleh p erbincangan seputar kebijakan publik . K inerja dan komitmen “orang pilihan” yang telah menjalankan pengabdian sepanjang lima tahun tidak luput dari penilaian publik. Bersamaan dengan itu pula, ruang publik disesaki mimpi para kandidat dan pendukungnya untuk menciptakan keadaban publik di masa mendatang. Pertanyaan yang menggugat komitmen anak bangsa adalah apakah perayaan politik berakhir di Tempat Pemungutan Suara (TPS)? Jika jawaban yang tepat atas pertanyaan ini adalah TIDAK, maka seyogianya pilihan politik pasca-Pemilu adalah mengawal kebijakan publik. Diharapkan bahwa mereka yang terpilih adalah orang-orang istimewa yang sungguh bertanggung jawab kepada rakyat, yaitu sanggup membuka mata dan telinga untuk melihat dan mendengar sehi

Mengawal Kebijakan Publik

Oleh: Timotius J Mengawal kebijakan publik penting untuk mencegah bahaya laten yang tidak disadari oleh khalayak umum tetapi dikehendaki secara sadar oleh pihak berwenang demi kepentingan tertentu sembari mengorbankan pihak lain.   Euforia Pemilu pada tahun politik ini (2014) hampir usai. Perbincangan seputar kebijakan publik pun mulai sepi. Sebelum Pemilu, baik kalangan elit maupun masyarakat umum gencar mengkritisi berbagai kebijakan publik. Kinerja dan komitmen wakil rakyat yang telah menjalankan pengabdian sepanjang lima tahun juga tidak luput dari penilaian publik. Bersamaan dengan itu pula, ruang publik disesaki mimpi para kandidat dan pendukungnya untuk menciptakan keadaban publik di masa mendatang. Pasca-Pemilu, masyarakat umum kembali menekuni runtinitas harian mengais nasi di tengah cengkraman globalisasi yang mungkin tidak disadari tetapi telah merasuki sembari menghisap secara diam-diam. Sedangkan nuansa pemilu yang tersisa adalah ekspresi suka cita dan juga air mata “kekal