Pasca-Pemilu, Kebijakan Publik Kontekstual

Oleh: Timotius J

Sejatinya, kebijakan publik harus mampu mengangkat martabat persona dalam suatu komunitas lokal dan memberi ruang bagi suatu komunitas masyarakat untuk bertanggung jawab terhadap kepentingan publik. 

Euforia Pemilu diwarnai oleh perbincangan seputar kebijakan publik. Kinerja dan komitmen “orang pilihan” yang telah menjalankan pengabdian sepanjang lima tahun tidak luput dari penilaian publik. Bersamaan dengan itu pula, ruang publik disesaki mimpi para kandidat dan pendukungnya untuk menciptakan keadaban publik di masa mendatang.

Pertanyaan yang menggugat komitmen anak bangsa adalah apakah perayaan politik berakhir di Tempat Pemungutan Suara (TPS)? Jika jawaban yang tepat atas pertanyaan ini adalah TIDAK, maka seyogianya pilihan politik pasca-Pemilu adalah mengawal kebijakan publik. Diharapkan bahwa mereka yang terpilih adalah orang-orang istimewa yang sungguh bertanggung jawab kepada rakyat, yaitu sanggup membuka mata dan telinga untuk melihat dan mendengar sehingga dapat merancang dan melaksanakan kebijakan publik yang melayani kesejahteraan rakyat tanpa diskriminasi.

Mereka yang terpilih itu memang bertanggung jawab atas dinamika kebijakan publik. Namun, hal itu tidak berarti bahwa rakyat dibebaskan dari tanggung jawabnya untuk berpartisipasi dalam menentukan arah perjalanan bangsa ini. Bahwa posisi mereka yang terpilih akan menentukan keberadaan bangsa, tetapi patut pula digarisbawahi bahwa mereka hanya melaksanakan sebagian kecil dari tanggung jawab rakyat.

Rakyat tidak dapat dipungkiri sebagai salah satu unsur konstitutif terbentuknya negara. Dalam hal ini, berpangku tangan sembari menanti celah untuk menyudutkan dan menjatuhkan mereka yang terpilih dan dilantik tentu bertentangan dengan komitmen kebangsaan. Senada dengan alur pemahaman seperti ini, jelaslah juga bahwa menjatuhkan pilihan di TPS bukanlah akhir keterlibatan politik warga. Keterlibatan politik warga dalam ruang publik semestinya ditampilkan dalam komitmen tanpa batas waktu selama hayat dikandung badan.  Dengan demikian, setiap kebijakan publik adalah buah dari kebersamaan seturut posisi masing-masing individu dan komunitas dalam kehidupan berbangsa.

Rakyat tidak dapat dipungkiri sebagai salah satu unsur konstitutif terbentuknya negara. Dalam hal ini, berpangku tangan sembari menanti celah untuk menyudutkan dan menjatuhkan mereka yang terpilih dan dilantik tentu bertentangan dengan komitmen kebangsaan. Senada dengan alur pemahaman seperti ini, jelaslah juga bahwa menjatuhkan pilihan di TPS bukanlah akhir keterlibatan politik warga. Keterlibatan politik warga dalam ruang publik semestinya ditampilkan dalam komitmen tanpa batas waktu selama hayat dikandung badan.  Dengan demikian, setiap kebijakan publik adalah buah dari kebersamaan seturut posisi masing-masing individu dan komunitas dalam kehidupan berbangsa.

Kebijakan publik akan memberikan dampak tertentu bagi individu-individu dalam suatu komunitas masyarakat. Kebijakan publik sejatinya harus mendatangkan kualitas hidup yang lebih baik. Yang diwaspadai adalah bahaya laten yang kerap kali bersembunyi di balik suatu kebijakan publik.

Biasanya, bahaya laten merupakan akibat tidak langsung yang memang tidak dikehendaki. Di sini masyarakat lokal dijadikan semata-mata sebagai objek hanya menonton dan penikmat berbagai kebijakan yang ditawarkan kepada mereka. Ketika masyarakat menjadi penonton dan diposisikan sebagai ruang yang mesti diisi dengan berbagai kebijakan dari luar, maka sebenarnya mereka telah terpinggirkan dan pada gilirannya akan menjadi korban dari suatu sistem.

Tetapi juga juga bisa dikehendaki secara sadar demi kepentingan sektarian dengan mengorbankan pihak lain. Lebih jauh, bahaya laten akan menguat jika kebijakan publik dipolitisasi oleh kelompok-kelompok oportunis yang bersandiwara bersama pemangku kekuasaan politik lokal.  Mekanismenya adalah bersembunyi di balik kebijakan publik yang terlihat berpihak pada kebaikan bersama. Hal ini memang tidak dapat dipantau dengan mudah, tetapi pada gilirannya akan membahayakan keberadaan individu maupun suatu komunitas.

Sistem desentralisasi merupakan angin segar bagi terciptanya kebijakan publik yang sesuai dengan kebutuhan komunitas masyarakat setempat. Selain itu, desentralisasi juga memberi ruang kepada masyarakat setempat untuk bertanggung jawab dan terpanggil untuk terlibat dalam merancang, memutuskan, melaksanakan dan mengevaluasi kebijakan publik.

Bahwa masyarakat sudah mulai menunjukkan keterlibatan dalam setiap kebijakan publik, tetapi tak dapat dipungkiri bahwa hal itu baru diperankan oleh sekelompok kecil masyarakat. Kiranya masyarakat semakin dilibatkan dan dibiasakan untuk bertanggung jawab dan bersuara bagi peningkatan kualitas hidup mereka sendiri.

Desentralisasi tanpa diimbangi pelibatan masyarakat lokal memang menjadi tantangan besar untuk berbagai daerah di Indonesia. Meskipun demikian, harapan akan Indonesia yang lebih baik tetap ada. Saya optimis akan Indonesia yang lebih baik dengan merujuk pada perkembangan gerakan civil society sepanjang Orde Reformasi ini.

Merancang, memutuskan dan melaksanakan suatu kebijakan publik bukanlah perkara gampang seperti membalikkan telapak tangan. Sejatinya, kebijakan publik harus mampu mengangkat martabat individu dalam suatu komunitas lokal dan memberi ruang bagi suatu komunitas masyarakat untuk bertanggung jawab bagi dirinya sendiri. Dengan demikian, baik pemerintah daerah maupun kelompok-kelompok civil society hendaknya memiliki kemampuan dasar untuk melihat dan mengandalisis realitas kontekstual  (ekonomi, politik dan budaya) sehingga dapat merumuskan dan melaksanakan kebijakan publik yang dapat menjawabi kebutuhan masyarakat setempat.

Sejatinya, kebijakan publik harus mampu mengangkat martabat persona dalam suatu komunitas lokal dan memberi ruang bagi suatu komunitas masyarakat untuk bertanggung jawab terhadap kepentingan publik. Di sini, pengambilan kebijakan publik yang gegabah merupakan sesuatu yang tidak manusiawi. Dengan demikian, kesanggupan dan kesiapan dari seluruh masyarakat warga untuk mengawal merupakan jaminan terciptanya kebijakan publik yang dapat menjawabi kebaikan bersama. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar